Anak Mantan Bupati Seluma Tsk Korupsi

Anak Mantan Bupati Seluma Tsk Korupsi

 \"ilustrasi-korupsi-_130126160046-323\" BENGKULU, BE - Salah seorang anak kandung mantan Bupati Seluma Murman Efendi bernama Joresmin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proyek multiyears Seluma tahun 2011.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Faisal Pahlefi SH, kemarin (12/7). Joresmin pada saat itu merupakan direktur dari PT Puguk Sakti Permai (PSP), yang menjalankan proyek infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 300 miliar. \"Karena semuanya telah memenuhi unsur, maka J kita tetapkan sebagai tersangka,\" jelas Faisal, Selasa (12/7).

Faisal menambahkan,m selain Joresmin yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Bengkulu juga menetapkan PT PSP sebagai tersangka karena perusahaan tersebut merupakan sebagai korporasi yang bertanggungjawab dalam proyek yang merugikan negara hingga 2,8 milar tersebut. \"Selain itu kita juga menetapkan PT PSP sebagai tersangka, yang mana baik Joresmin dan PT PSP dijerat dengan pasal 3 jo pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,\" ujarnya.

Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 bisa dijelaskan pada pasal 6 berisi Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.

Dimana dalam pasal 3 berisi, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan dan sebagainya harta yang diduga hasil dari tindak pidana, dengan menyamarkan asl usul harta kekayaan akan dipaidana karena melakukan tindak pidana pencucian uang dan akan dihukum penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sementara dalam pasal 4, juga berisi pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar dan untuk pasal 5 dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Joresmin sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek yang sama bersamaan dengan mantan Bupati Seluma Murman Effendi yang saat ini menjadi buronan pihak Kejari, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Seluma, Erwin Paman yang telah ditetapkan hukumannya pada Selasa (3/5) yang lalu selama selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Tidak hanya itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Samidi, juga telah menjalani hukuman atas putusan oleh pihak PN Bengkulu pada hari yang sama dengan hukuman selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: